Syarat K2, Usia Tetap Batas 35 Tahun

Syarat K2, Usia Tetap Batas 35 Tahun

ARGA MAKMUR RU - Ini catatan khusus untuk calon peserta CPNS honorer Kategori II (K2), bagi yang usianya terpaut di atas 35 tahun agar mengubur niatnya untuk mendaftarkan diri atau ikut serta sebagai peserta tes CPNS. Pasalnya, daerah mensyaratkan usia untuk peserta tes CPNS baik itu formasi umum atau formasi khusus (K2) tetap berusia batas 35 tahun. Jika lewat dari usia tersebut maka akan ditolak. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, Drs H Setyo Budi Raharjo MM ketika dikonfirmasi Radar Utara kemarin menyampaikan, untuk persyaratan dan jadwal pendaftaran secara resmi akan diumumkan pada tanggal (19/9) di media massa. \"Salah satu syaratnya yang mutlak adalah tetap batas usia 35 tahun termasuk untuk formasi khusus K2, tidak ada pengecualian karena semuanya tetap sama, untuk persyaratan lainnya silahkan lihat pengumuman tanggal (19/9) mendatang,\" ujar mantan Kepala Dinas Sosial BU ini. Disinggung terkait tempat pelaksanaan tes CPNS, Budi mengaku saat ini Pemkab BU masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena menurutnya lokasi pelaksanaan tidak bisa diputuskan oleh daerah. BACA DAN DOWNLOAD PETUNJUK PENDAFTARAN CPNS 2018 \"Nanti akan kita informasikan lebih lanjut untuk lokasinya, karena kita masih menunggu petunjuk, yang jelas pendaftaran akan kita buka secara resmi, silahkan bagi yang mau mendaftar untuk siap-siap,\" katanya lagi. Sedangkan untuk komposisi formasi secara detail, Budi juga mengatakan terinput di dalam pengumuman pendaftaran tersebut, dimana nantinya diumumkan serentak dengan pihak provinsi tanggal (19/9) tersebut. \"Maaf belum bisa kita bocorkan, karena aturannya tetap serentak dengan Provinsi Bengkulu,\" demikian Budi. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: